SUKSESI PRESIDEN : STUDI TENTANG PENGATURAN HUKUM DAN POLA PERGANTIAN JABATAN PRESIDEN DI INDONESIA

Abstract

Studi ini akan mendeskripsikan tentang suksesi Presiden, yang meliputi aspek pengatuarn hukum tentang pergantian jabatan Presiden, dan pola pergantian jabatan Presiden. Suksesi Presiden dalam studi ini dimaknai sebagai suatu proses pergantian jabatan Presiden yang melibatkan figur pejabat Presiden yang lama dengan Presiden yang baru. Oleh karena itu, fokus studi ini lebih kepada proses pergantian dari satu figur Presiden kepada figur Presiden lainnya di Indonesia, ketimbang memperhatikan proses pengisian jabatan Presiden, kendatipun demikian studi ini tidak mengabaikan aspek proses pengisian jabatan Presiden. Studi ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang pengisian dan pergantian jabatan Presiden tersebar dalam berbagai pasal 'UUD 1945 dan berbagai TAP MPR, sehingga terkesan "tambal sulam" dan tidak terkodifikasi secara sistematis. Kendatipun demikian, hukum positif Indonesia telah memiliki instrumen hukum dalam pengaturan tentang pengisian dan pergantian jabatan Presiden, baik dalam kondisi normal, maupun dalam kondisi tidak normal (yaitu Presiden berhalangan tetap dan Presiden diberhentikan MPR). Salah satu catatan penting dalam studi ini adalali ()alma MPR memiliki peran sentral dalam mekanisme pengisian dan pergantian jabatan Presiden. Studi ini menunjukkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan, pergantian jabatan Presiden memiliki 'iga pola. Perwma, pergantian jabatan Presiden dengan didahului suatu penunjukkan oleh Presiden yang sedang berkuasa. Untuk pola ini terjadi pada saat pergantian jabatan Presiden dari Presiden Soekarno kepada Soeharto. Kendatipun pada akhirnya Soeharto diangkat oleh MPRS pada tahun 1968, namun beberypa peristiwa sebelumnya yang diawali dengan keluarnya Supersemar mcnunjukkan ada penunjukkan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto. Kecluu, pergantian jabatan Presiden dengan cara pemilihan lewat persidangan MPR. Selama kurun 1973 hingga 1998 proses pengisian jabatan Presiden selalu menggunakan pola ini, namun belum bisa disebut sebagai pergantian Presiden, karena jabatan Presiden selalu diisi oleh Soeharto dan tidak ada proses pergantian kepada ligu yang lam, yang ada hanyalah pengisian jabatan Presiden. Pola pergantian Presiden melalui proses persidangan MPR terjadi pada.saat pergantian dari Presiden Habibic kepada Abdurrahman Wahid melalui Sidang. Umum MPR 1999. Ketiga, pergantian jabatan Presiden dengan cara pergantian kepada Wakil Presider'. Pada pola pergantian ini terdapat dua praktek ketatanegaraan yang berbeda, yaitu pada pergantian jabatan Presiden dari Soeharto kepada Wakil Presiden Habibie, di 'liana saat itu Presiden Soeharto menyatakan berhenti dan mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Negara dan disaksikan oleh pimpinan DPR dan pimpinan Mahkamah Agung. Pada pergantian ini, Wakil Presiden Habibie selanjutnya menggantikan jabatan Presiden, namun tidak diikuti dengan proses pengukuhan oleh MPR dan jabatan Wakil Presiden dibiarkan tetap kosong. Pola pergantian jabatan Presiden dengan cara pergantian kepada Wakil Presiden kembali terjadi, yaitu dari Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Berbeda dengan pergantian jabatan Presiden dari Soeharto kepada Wakil Presiden Habibie, di mana Soeharto menyatakan berhenti, maKa pada pergantian jabatan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden, karena Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh Berbeda pula dengan pada era Habibie, di mana selanjutnya jabatan Wakil Presiden dikosohgkan, pada pergantian jabatan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, jabatan Wakil Presiden diisi oleh figur baru yaitu I-lamzah Haz

Similar works

Full text

thumbnail-image

Diponegoro University Institutional Repository

redirect
Last time updated on 12/07/2013

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.